Temanggungzone - Kepolisian Resort Temanggung menangkap LK (30), seorang karyawan perusahaan pengolahan kayu, PT Yb Apparel Jaya yang beralamat di jalan Raya Kranggan Pringsurat Km 3 Temanggung dengan dugaan penggelapan.

Kasubag Humas Polres Temanggung Henny Widi Yanti, Kamis (17/11) mengatakan LK yang tercatat warga Perum Candimulyo Kedu itu ditangkap petugas Reserse Kriminal saat sedang bertransaksi di Bank BNI Temanggung, Rabu (16/11).

Dikatakan berdasar laporan dari PT Yb Apparel Jaya, tersangka telah menyelewengkan uang setoran BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan karyawan dengan total lebih dari Rp 200 juta untuk kepentingan pribadi.

" Dana yang terkumpul harusnya disetor namun untuk membeli tanah dan mobil, perusahaan lantas mengkasuskan pada kepolisian," katanya.

Tersangka katanya dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Tersangka kini ditahan di sel tahanan Polres Temanggung.

Tersangka mengatakan dana yang digelapkannya adalah setoran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan bulan Juni yang harusnya disetor September sebesar Rp 200 juta. Dana sampai November tidak disetor tapi untuk beli tanah dan mobil.

" Dana untuk membeli tanah seluas 300 meter persegi di Tembarak sebesar dan beli mobil sedan," katanya sembari mengatakan bersedia mengembalikan dana itu setelah tanah dan mobilnya laku terjual.

Source krjogja.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
temanggungzone © 2016. All Rights Reserved.
Top