Temanggungzone - Seorang dukun ruwat, Halifi Maulana Sidiq (54), warga Desa Mojotengah, Kedu, Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap petugas dari Polres Temanggung dengan tuduhan mencabuli seorang remaja berinsial FEK (19), warga Kecamatan Tlogomulyo Temanggung.

Dia dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 332 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan, sebelum melakukan pencabulan terhadap FEK, pelaku diketahui membawa korban pergi dalam beberapa hari tanpa izin dari orsng tua.

"Berdasar keterangan korban dan fakta hukum yang kuat, kami lantas melakukan penangkapan," katanya, seperti dikutip dari KRjogja, Rabu (30/11/2016).

Dia menambahkan, kasus bermula saat FEK berkonsultasi pada Halifi terkait persoalan hidupnya. Tersangka menyarankan untuk menjalani ritual bersih diri di Parang Kusumo Bantul Yogyakarta. Mereka lalu berangkat dari alun-alun Temanggung ke Yogyakarta dengan mobil.

"Pencabulan terjadi pada saat sesi ritual pencabulan yang dilakukan di penginapan di Pantai Parangkusumo," ujar dia.

Tersangka Halifi mengatakan, korban yang inisiatif untuk melakukan ritual karena sudah empat kali punya pacar tetapi kandas. "Saya sarankan ritual di Parangkusumo, saat ritual itu saya mencabulinya," katanya.

Source Okezone news

0 komentar:

Posting Komentar

 
temanggungzone © 2016. All Rights Reserved.
Top