Dua tersangka diperkenalkan pada masyarakat. (Foto: Zaini A)
TEMANGGUNGZONE - Dua orang terduga pengedar sabu berhasil ditangkap Petugas Kepolisian Resort Temanggung saat melaksanakan operasi. Keduanya ditangkap di tempat berbeda, Lil alias Bogel ditangkap di rumahnya di Kelurahan Butuh. Sedangkan Ron alias Ronde tertangkap usai melakukan transaksi di Jalan Pertigaan Mudal.

Dikutip dari krjogja.com, bahwa dilakukannya penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti pengamatan selama beberapa hari.

Kasatnarkoba Polres Temanggung Ari Setiawan Jumat (10/6) mengemukakan, Dari tangan Ronde yang ditangkap di perempatan Terminal Madureso Rabu sore, polisi mendapati sabu seberat 0,4 gram.

Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Temanggung. Kepolisian akan kaji lebih dalam lagi apakah mereka hanya pengguna atau sekaligus pengedar. Meskipun ada indikasi mengarah ke pengedar.

Disampaikan juga, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,4 gram. Satu bekas bungkus rokok Senior warna biru, satu ponsel merek Nexian warna putih, uang tunai Rp 50.000, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X nomor polisi AA 5149 FN.

Dia mengatakan polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1, dan Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar.

Source:krjogja.com
Ap

0 komentar:

Posting Komentar

 
temanggungzone © 2016. All Rights Reserved.
Top