ilustrasi foto:wartaglobaltime.wordpress.com
TEMANGGUNGZONE - Untuk menghemat pengeluaran perusahaan sebagai dampak melemahnya pemasaran hasil produksi di tingkat global. Ribuan pekerja perusahaan pengolahan kayu di Kabupaten Temanggung terpaksa dirumahkan dan dikurangi jam kerjanya

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung Sutar Widigdo, Rabu (8/6) mengatakan sebuah perusahaan pengolahan kayu lapis PT Cahaya Mitra Abadi (CMA) di Desa Traji Parakan telah berhenti beroperasi dua bulan terakhir sehingga sekitar 60 orang terpaksa dirumahkan dan menunggu informasi dari perusahaan untuk dipekerjakan lagi.

"Pemberian THR masih menunggu kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan", katanya.

Pabrik pengolahan kayu CV Putra Makmur Abadi (PMA) di Parakan Temanggung juga tidak bisa mengekspor hasil produksi berupa barecore dalam beberapa bulan terakhir. Terdapat 1.200 pekerja di perusahaan tersebut, sebagian dirumahkan dan dikurangi jam kerjanya.

Dikatakan belasan perusahaan pengolahan kayu di Temanggung juga mengalami hal serupa. Pihaknya berharap tidak ada pekerja yang dipecat. Alternatif yang ditawarkan adalah tidak ada jam lembur, pengurangan jam kerja, penggiliran kerja dan dirumahkan sampai menunggu aktivitas perusahaan kembali normal.

Source KRjogja.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
temanggungzone © 2016. All Rights Reserved.
Top