ion-casino.com
TEMANGGUNGZONE - Berdasarkan informasi warga, Satreskrim Polres Temanggung berhasil menangkap 2 pejudi online jenis rollete di sebuah warnet yang berada di Kota Parakan. Adalah David Susilo (32) asal Garung Kalikajar, Kabupaten Wonosobo dan Subiyanto (30) warga Coyudan Parakan.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti, mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari patroli wilayah.

“Mereka taruhan uang yang ditransfer pada bandar melalui rekening yang didapat dengan cara live chat. Kami menangkap tangan, lalu diamankan berikut barang bukti dan membawa ke polres guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (8/6).

Tersangka David kepada wartawan mengaku iseng bermain judi online dengan harapan bisa menang untuk modal membeli ponsel baru.

“Ada delapan orang ditangkap tapi enam lainnya dilepaskan karena tidak cukup bukti,” katanya David

Sementara tersangka Subiyanto, berujar baru belajar bermain judi online dan belum pernah menang.

Dari kasus ini telah diamankan barang bukti berupa lima unit komputer, satu buah switch merk Anatel, dua buah switch merk ZTE, dua ATM BCA dan satu ATM BRI. Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Source:suaramerdeka.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
temanggungzone © 2016. All Rights Reserved.
Top