Petugas menunjukkan tersangka Kosel (23) yang diduga melarikan gadis di bawah umur. (Foto: Zaini A)

TEMANGGUNGZONE - Berawal dari perkenalan di sebuah pagelaran wayang Sujarwanto (23) alias Kosel warga Desa Dermonganti Gemawang Temanggung membawa pulang remaja perempuan di bawah umur, sebut saja Mimin (13), warga Desa Banaran untuk diajak berhubungan layaknya suami istri. Hari berikutnya pun, siswi yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP itu di jemput tersangka di sekolah dan kembali dibawa pulang untuk melakukan hubungan badan.

Kini Kosel telah ditangkap petugas Kepolisian Resort Temanggung dengan dugaan melarikan dan mencabuli gadis dibawah umur.

Seperti berita yang dikutip dari Krjogja.com, pencabulan terungkap setelah orang tua Melati mengetahui perilaku anaknya yang janggal kemudian  melapor ke polisi.

Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti Senin (06/06/2016), mengatakan Tersangka dikenai pasal membawa lari anak di bawah umur tanpa ijin dari orang tua, yakni Pasal 76E juncto Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Namun demikian Kosel mengelak dituduh membawa kabur dan memaksa bersetubuh, sebab dilakukan atas dasar suka sama suka dan berulang yakni pada tanggal 23 Mei dan 26 Mei 2016 yang semuanya di kamar pribadi Kosel di rumah orang tuanya.

Dia mengaku mecintai Melati dan siap bertanggungjawab namun karena korban masih di bawah umur sehingga niat mempersunting gadis pujaan hatinya urung terlaksana.

Source:Krjogja.com


0 komentar:

Posting Komentar

 
temanggungzone © 2016. All Rights Reserved.
Top