TEMANGGUNGZONE - Kepolisian Resort Temanggung menangkap Puj (25) warga Dusun Kauman RT.02/RW.02 Desa Godangwayang, Kecamatan Kedu, Temanggung yang disangka sebagai penadah sepeda motor curian dalam suatu operasi. Tersangka diciduk petugas di rumahnya saat sedang tidur.

Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti mengunkapkan, diamankannya tersangka bermula dari penangkapan yang dilakukan pada dua tersangka pencuri sepeda motor yakni Dah alias Kosel (37) warga Ngemplak Kandangan dan Sar alias Togog (29) warga Morobongo Jumo Temanggung. Motor Yamaha Vega AA-6968-YE hasil kejahatan itu kemudian dijual murah kepada Puj seharga Rp 1,2 juta.

“Tersangka tertarik membeli sepeda motor karena kondisinya masih bagus meski tidak ada surat-surat. Rencana sepeda motor digunakan untuk mengangkut rumput dan kayu dari ladang ke rumahnya,” tegasnya di Mapolres Temanggung, Rabu (17/08/2016).

Kepada petugas, Puj mengaku baru pertama kali membeli sepeda motor dari Kosel dan Togog. Dia mengetahui sepeda motor tidak ada surat-suratnya, tetapi karena tidak dibawa ke kota dan hanya untuk ke ladang tembakau sehingga ia tertarik untuk membelinya. "Saya ikut terseret dengan kasus penadah, padahal saya tidak tahu persisinya," katanya.

Source : Krjogja.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
temanggungzone © 2016. All Rights Reserved.
Top